Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR
Current Text
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pengawas berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, dan/atau asosiasi PSE.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan:
a. memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan Peredaran secara elektronik untuk memeriksa, dan/atau mengambil contoh Pangan Segar dan segala sesuatu yang digunakan dalam kegiatan Peredaran secara elektronik;
b. pemeriksaan kesesuaian Label Pangan Segar;
c. memeriksa sistem elektronik yang digunakan sebagai sarana Peredaran Pangan Segar, data dan/atau informasi, dokumen dan/atau catatan yang diduga memuat keterangan mengenai kegiatan Peredaran Pangan Segar secara elektronik, termasuk menggandakan atau mengutip keterangan tersebut;
d. mengambil gambar berupa foto atau video terhadap seluruh atau sebagian fasilitas dan peralatan yang digunakan dalam Peredaran Pangan Segar secara elektronik; dan/atau
e. memerintahkan untuk memperlihatkan dokumen perizinan berusaha dan/atau dokumen perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, dan/atau dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
