Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeriksaan Pangan Segar yang diedarkan secara elektronik diselenggarakan melalui: a. pemantauan terhadap Peredaran pada PSE, Media sosial, dan Media internet lain; dan/atau b. pemeriksaan setempat di sarana yang terkait atau patut diduga menyelenggarakan kegiatan Peredaran secara elektronik.
Your Correction