Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Segar. (2) Pengawasan persyaratan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Keamanan Pangan Segar; b. Mutu Pangan Segar; c. Gizi Pangan Segar; d. Label Pangan Segar; dan e. Iklan Pangan Segar. (3) Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Pangan Segar yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung atau tidak; b. pangan yang sudah mengalami perlakuan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir), dan/atau pelapisan; atau c. pangan yang belum mengalami pengolahan dan/atau mengalami perlakuan minimal yang ditambahkan Bahan Tambahan Pangan. (4) Dalam perlakuan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dapat dilakukan pemanasan jika diperlukan untuk penanganan pasca panen. (5) Persyaratan Keamanan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup: a. higiene dan Sanitasi Pangan; b. Residu; c. Pangan Produk Rekayasa Genetik; d. Iradiasi Pangan; e. Kemasan Pangan; f. Bahan Tambahan Pangan; dan g. penggunaan bahan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Persyaratan Mutu Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup: a. kriteris organoleptik; b. kondisi fisik; dan/atau c. komposisi Pangan Segar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Persyaratan Gizi Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup: a. kandungan Gizi Pangan Segar; dan/atau b. penambahan zat Gizi Pangan Segar pada Pangan Segar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (8) Persyaratan Label Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi pencantuman informasi yang benar dan tidak menyesatkan pada Label Pangan Segar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (9) Persyaratan Iklan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi keterangan yang benar dan tidak menyesatkan mengenai Pangan Segar dan tidak bertentangan dengan norma-norma kesusilaan dan ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction