Correct Article 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar, Gizi Pangan Segar, Label Pangan Segar, dan Iklan Pangan Segar.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perseorangan;
b. lembaga swadaya masyarakat;
c. akademisi;
d. peneliti;
e. Pelaku Usaha Pangan Segar;
f. himpunan profesi; dan
g. Media Massa.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan memberikan informasi dan/atau laporan secara tertulis atas dugaan adanya pelanggaran Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar, Gizi Pangan Segar, Label Pangan Segar, dan Iklan Pangan Segar.
(4) Pemberian informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai:
a. data mengenai identitas pelapor dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri lain;
dan
b. keterangan mengenai dugaan adanya pelanggaran terhadap Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar, Gizi Pangan Segar, Label Pangan Segar, dan Iklan Pangan Segar yang dilengkapi dengan bukti permulaan.
(5) Pemberian informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik dan/atau nonelektronik.
(6) Pemberian informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
