Correct Article 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR
Current Text
(1) Kepala Badan dapat mengumumkan hasil pengawasan melalui Media Massa.
(2) Pengumuman hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kajian risiko.
(3) Sebelum pengumuman hasil pengawasan produk Pangan Segar melalui Media Massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kementerian/lembaga terkait.
Your Correction
