Correct Article 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR
Current Text
(1) Berdasarkan hasil pengawasan, Kepala Badan dapat melakukan pembinaan pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar, Gizi Pangan Segar, Label Pangan Segar, dan Iklan Pangan Segar.
(2) Dalam hal pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap petani, peternak, nelayan, dan/atau pembudidaya ikan, Kepala Badan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang mempunyai tugas fungsi di bidang pertanian, peternakan, dan/atau perikanan.
Your Correction
