Correct Article 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR
Current Text
Dalam hal adanya pelanggaran pemenuhan persyaratan Iklan Pangan Segar, Kepala Badan berwenang untuk:
a. menghentikan kegiatan penayangan dan/atau peredaran Iklan Pangan Segar; dan
b. memerintahkan Setiap Orang untuk melakukan perbaikan Iklan Pangan Segar, penghentian Iklan Pangan Segar, dan/atau pemusnahan Iklan Pangan Segar.
Your Correction
