Correct Article 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR
Current Text
(1) Pengawasan Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar, Gizi Pangan Segar, Label Pangan Segar dan Iklan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh pengawas Pangan Segar.
(2) Pengawas Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki kompetensi di bidang Keamanan Pangan Segar yang meliputi:
a. Sanitasi Pangan;
b. pengambilan contoh,
c. Cemaran Pangan Segar;
d. Residu;
e. Bahan Tambahan Pangan;
f. bahan yang dilarang sebagai Bahan Tambahan Pangan;
dan
g. Kemasan Pangan.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengawas Pangan Segar wajib dilengkapi dengan:
a. surat perintah pengawasan; dan/atau
b. pemeriksaan dari Kepala Badan serta tanda pengenal.
(4) Dalam hal pengawas Pangan Segar tidak dilengkapi dengan surat perintah pengawasan dan/atau pemeriksaan serta tanda pengenal, Pelaku Usaha Pangan Segar dapat menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Your Correction
