Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN MUTU DAN LABEL BERAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2023 KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd ARIEF PRASETYO ADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN I PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PERSYARATAN MUTU DAN LABEL BERAS KETENTUAN BERAS KHUSUS No Beras Khusus Persyaratan 1 Beras varietas lokal a. Dibudidayakan turun temurun oleh petani serta menjadi milik masyarakat dan dikuasai oleh negara. b. Telah mendapatkan izin pelepasan varietas lokal dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertanian. c. Dalam hal Beras varietas lokal wajib didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Setiap Orang harus menjamin bahwa benih yang digunakan telah mendapatkan izin pelepasan varietas lokal. 2 Beras fortifikasi dapat berupa: a. fortifikasi wajib, dilakukan dalam rangka penanggulangan masalah Gizi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. b. fortifikasi sukarela merupakan penambahan zat Gizi yang dilakukan secara sukarela dalam rangka meningkatkan nilai tambah produk. Pencantuman informasi fortifikasi dapat dilakukan jika mengandung zat Gizi berupa vitamin dan mineral sekurang- kurangnya 10% dari acuan label Gizi per 100 g Beras. 3 Beras organik Dibuktikan dengan sertifikat organik yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Organik terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan 4 Beras indikasi geografis Dibuktikan dengan sertifikat indikasi geografis yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sesuai No Beras Khusus Persyaratan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan 5 Beras dengan Klaim kesehatan dapat berupa: a. indeks glikemik; dan b. Klaim manfaat kesehatan lainnya, seperti Klaim fungsi zat Gizi. 1. Klaim kesehatan harus dibuktikan secara ilmiah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. indeks glikemik rendah, dengan nilai kurang dari 55 (lima puluh lima); b. indeks glikemik sedang, dengan nilai 56 – 70 (lima puluh enam sampai tujuh puluh); dan c. indeks glikemik tinggi, dengan nilai lebih dari 71 (tujuh puluh satu). 2. Label yang mencantumkan Klaim indeks glikemik wajib disertai dengan: a. informasi cara memasak Beras; b. peringatan; “Penyandang diabetes harus berkonsultasi dengan dokter atau ahli Gizi” 3. Nilai indeks glikemik dibuktikan dengan uji klinik menggunakan metode ISO 26642:2010 tentang pengukuran indeks glikemik. 4. Pengukuran indeks glikemik dilakukan oleh laboratorium terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk Pemerintah. 6 Beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri Harus memiliki persetujuan impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, seperti: basmati, hom mali, jasmine, dan japonica. Keterangan: 1. Beras ketan adalah jenis Beras yang secara genetik mengandung amilopektin tinggi dan setelah dimasak memiliki tekstur lengket. 2. Beras merah adalah Beras yang secara genetik berwarna merah. 3. Beras hitam adalah Beras yang secara genetik berwarna hitam. 4. Beras varietas lokal adalah Beras yang berasal dari varietas padi yang telah ada dan dibudidayakan oleh petani dalam kurun waktu yang lama secara terus menerus dan telah menjadi milik masyarakat dan dikuasai negara. 5. Beras fortifikasi adalah Beras yang diperkaya atau ditambahkan dengan satu atau lebih zat Gizi yang secara alamiah tidak terkandung atau terkandung dalam jumlah kecil, dilakukan melalui intervensi agronomis maupun pemuliaan atau penambahan zat Gizi. 6. Beras organik adalah Beras yang diproduksi sesuai dengan standar produksi organik dan dibuktikan dengan sertifikat organik. 7. Beras indikasi geografis adalah Beras yang telah mendapatkan perlindungan indikasi geografis dan dibuktikan dengan sertifikat indikasi geografis. 8. Beras dengan Klaim kesehatan adalah Beras yang mencantumkan informasi yang menyatakan, menyarankan atau menyiratkan bahwa terdapat hubungan antara Beras atau komponen Beras dengan kesehatan. 9. Beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri adalah Beras yang telah mendapatkan persetujuan impor ke wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 10. Acuan Label Gizi adalah acuan untuk pencantuman keterangan tentang kandungan Gizi pada Label. KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIEF PRASETYO ADI LAMPIRAN II PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PERSYARATAN MUTU DAN LABEL BERAS PERSYARATAN MUTU BERAS No Parameter Satuan Kelas Mutu Premium Medium Submedium Pecah 1 derajat sosoh*),1) (minimal) % (b/b) 95 95 95 95 2 kadar air2) (maksimal) % (b/b) 14 14 14 14 3 butir menir3) (maksimal) % (b/b) 0,5 2,0 4,0 5,0 4 butir patah4) (maksimal) % (b/b) 15 25 40 >40 5 total butir Beras lainnya5) (maksimal), % (b/b) 1 4 5 5 6 butir gabah6) (maksimal) (butir/100g) 0 1 2 3 7 benda lain7) (maksimal) % (b/b) 0 0,05 *) derajat sosoh tidak berlaku untuk Beras Pecah Kulit, Beras Merah dan Beras Hitam. Keterangan: (1) Derajat sosoh adalah tingkat terlepasnya lapisan pericarp, testa dan aleuron serta lembaga dari butir Beras. (2) Kadar air adalah jumlah kandungan air di dalam butir Beras yang dinyatakan dalam satuan persen berat basah (wet basis). (3) Butir menir adalah butir Beras dengan ukuran lebih kecil dari 0,2 (nol koma dua) bagian butir Beras utuh. (4) Beras patah adalah butir Beras dengan ukuran lebih besar dari 0,2 (nol koma dua) sampai dengan lebih kecil dari 0,8 (nol koma delapan) bagian dari butir Beras utuh. (5) Butir Beras lainya terdiri dari: a. butir rusak (berwarna putih/bening, kuning dan berwarna merah); b. butir kapur (Beras yang berwarna seperti kapur (chalky) dan bertekstur lunak yang disebabkan oleh faktor fisiologis); dan c. butir merah (untuk Beras putih dan ketan)/putih (untuk Beras Merah dan hitam)/hitam (untuk Beras Merah, putih dan ketan). (6) Butir gabah adalah butir padi yang sekamnya belum terkelupas. (7) Benda lain adalah benda-benda lain selain Beras dan gabah. KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIEF PRASETYO ADI LAMPIRAN III PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PERSYARATAN MUTU DAN LABEL BERAS CONTOH LABEL BERAS 1. Beras umum a. Beras Pecah Kulit b. Beras Sosoh 2. Beras Khusus a. Beras Ketan b. Beras Merah c. Beras Hitam d. Beras Varietas Lokal e. Beras Fortifikasi f. Beras organik g. Beras indikasi geografis h. Beras dengan Klaim Kesehatan i. Beras Tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIEF PRASETYO ADI
Your Correction