Correct Article 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN MUTU DAN LABEL BERAS
Current Text
(1) Selain memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Setiap Orang dapat memuat Klaim pada Label berupa:
a. Gizi; dan/atau
b. Klaim lainnya.
(2) Klaim Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Klaim lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b berupa:
a. pulen; dan
b. Klaim mutu lainnya.
(4) Klaim pulen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dicantumkan jika Beras mengandung amilosa tidak lebih dari 23% (dua puluh tiga persen) dari total kandungan pati.
(5) Kandungan amilosa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan uji laboratorium dari laboratorium terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk pemerintah.
Your Correction
