Correct Article 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN MUTU DAN LABEL BERAS
Current Text
(1) Ketentuan mengenai pencantuman Label berlaku bagi Beras yang telah melalui proses pengemasan akhir dan siap untuk diperdagangkan.
(2) Ketentuan mengenai pencantuman Label tidak berlaku bagi Beras yang dikemas di hadapan pembeli.
(3) Dalam hal Beras dalam rangka program atau penugasan pemerintah, pencantuman Label dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
