Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN MUTU DAN LABEL BERAS
Current Text
(1) Keterangan tanggal dan kode produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf f merupakan tanggal penggilingan, penyosohan, atau tanggal pengemasan.
(2) Keterangan tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
