Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN MUTU DAN LABEL BERAS
Current Text
(1) Nama jenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, dapat disertai dengan nama varietas.
(2) Dalam hal nama varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada Label, Setiap Orang harus menjamin bahwa benih yang digunakan telah mendapatkan izin pelepasan varietas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
