Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN MUTU DAN LABEL BERAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang memproduksi Beras di dalam negeri untuk diedarkan wajib mencantumkan Label di dalam dan/atau pada Kemasan. (2) Setiap Orang yang mengimpor Beras untuk diedarkan wajib mencantumkan Label di dalam dan/atau pada Kemasan pada saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (3) Pencantuman Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menggunakan bahasa INDONESIA dan memuat keterangan paling sedikit: a. nama produk berupa klasifikasi, nama jenis, dan nama dagang; b. daftar bahan yang digunakan; c. berat bersih dalam satuan kilogram atau gram; d. nama dan alamat pihak yang memproduksi dan/atau mengimpor Beras; e. kelas mutu; f. tanggal dan kode Produksi dan/atau tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa; g. asal usul Beras; h. nomor pendaftaran bagi yang dipersyaratkan; i. halal bagi yang dipersyaratkan; dan j. HET bagi yang dipersyaratkan. (4) Contoh pencantuman Label sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction