Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN MUTU DAN LABEL BERAS
Current Text
(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Beras untuk diedarkan wajib memenuhi persyaratan mutu sesuai dengan kelas mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Persyaratan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
