Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN MUTU DAN LABEL BERAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Beras untuk diedarkan wajib memenuhi persyaratan paling sedikit: a. bebas hama; b. bebas bau apek, asam, dan bau asing lainnya; dan c. persyaratan Keamanan. (2) Persyaratan bebas hama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan hasil pengujian secara visual. (3) Persyaratan bebas bau apek, asam, dan bau asing lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan hasil pengujian secara organoleptik. (4) Persyaratan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. batas maksimal residu; b. penggunaan bahan tambahan; c. batas maksimal cemaran; dan d. penerapan cara yang baik. (5) Persyaratan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction