Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN MUTU DAN LABEL BERAS
Current Text
(1) Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Beras untuk diedarkan wajib memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. bebas hama;
b. bebas bau apek, asam, dan bau asing lainnya; dan
c. persyaratan Keamanan.
(2) Persyaratan bebas hama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan hasil pengujian secara visual.
(3) Persyaratan bebas bau apek, asam, dan bau asing lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan hasil pengujian secara organoleptik.
(4) Persyaratan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
a. batas maksimal residu;
b. penggunaan bahan tambahan;
c. batas maksimal cemaran; dan
d. penerapan cara yang baik.
(5) Persyaratan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
