Correct Article 34
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Current Text
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) menyampaikan laporan hasil penyusunan program Kesiapsiagaan Krisis Pangan kepada Kepala Badan.
(2) Organisasi Perangkat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 menyampaikan laporan hasil penyusunan program Kesiapsiagaan Krisis Pangan provinsi kepada gubernur dan Kepala Badan.
(3) Organisasi Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 menyampaikan laporan hasil penyusunan program Kesiapsiagaan Krisis Pangan kabupaten/kota kepada bupati/wali kota, gubernur, dan Kepala Badan.
Your Correction
