Correct Article 29
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Current Text
Pemberian informasi dan instruksi kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf h dilakukan secara jelas dan ringkas melalui media elektronik maupun nonelektronik.
Your Correction
