Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian informasi dan instruksi kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf h dilakukan secara jelas dan ringkas melalui media elektronik maupun nonelektronik.
Your Correction