Correct Article 28
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Current Text
Kegiatan penanggulangan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf g meliputi:
a. pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan Pangan pemerintah, Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi, dan/atau Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. mobilisasi cadangan Pangan masyarakat di dalam dan antardaerah;
c. menggerakkan partisipasi masyarakat; dan/atau
d. menerapkan teknologi untuk mengatasi Krisis Pangan dan pencemaran lingkungan.
Your Correction
