Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tindakan mitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf f dilakukan dengan menyusun, menyosialisasikan, dan menerapkan kegiatan penanggulangan Krisis Pangan.
Your Correction