Correct Article 27
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Current Text
Tindakan mitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf f dilakukan dengan menyusun, menyosialisasikan, dan menerapkan kegiatan penanggulangan Krisis Pangan.
Your Correction
