Correct Article 26
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Current Text
(1) Prosedur penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e merupakan tahap kegiatan penanggulangan Krisis Pangan yang dilakukan jika terjadi kedaruratan Krisis Pangan, terdiri dari:
a. penetapan status kedaruratan;
b. penugasan tim program Kesiapsiagaan Krisis Pangan;
c. pelaksanaan kegiatan penanggulangan; dan
d. pelaporan.
(2) Pelaksanaan kegiatan penanggulangan Krisis Pangan diinisiasi dan dipimpin oleh:
a. Kepala Badan, untuk kegiatan penanggulangan Krisis Pangan tingkat nasional;
b. gubernur, untuk kegiatan penanggulangan Krisis Pangan tingkat provinsi; dan
c. bupati/wali kota, untuk kegiatan penanggulangan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota.
Your Correction
