Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan dan gladi kedaruratan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d merupakan upaya peningkatan kapasitas aparat dan masyarakat dalam Kesiapsiagaan Krisis Pangan. (2) Kepala Badan menyelenggarakan pelatihan dan gladi kedaruratan Krisis Pangan nasional secara terpadu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (3) Gubernur menyelenggarakan pelatihan dan gladi kedaruratan Krisis Pangan provinsi secara terpadu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Bupati/wali kota menyelenggarakan pelatihan dan gladi kedaruratan Krisis Pangan kabupaten/kota secara terpadu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction