Correct Article 25
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Current Text
(1) Pelatihan dan gladi kedaruratan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d merupakan upaya peningkatan kapasitas aparat dan masyarakat dalam Kesiapsiagaan Krisis Pangan.
(2) Kepala Badan menyelenggarakan pelatihan dan gladi kedaruratan Krisis Pangan nasional secara terpadu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
(3) Gubernur menyelenggarakan pelatihan dan gladi kedaruratan Krisis Pangan provinsi secara terpadu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Bupati/wali kota menyelenggarakan pelatihan dan gladi kedaruratan Krisis Pangan kabupaten/kota secara terpadu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
