Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a merupakan kerangka hubungan yang terstruktur yang didalamnya terdapat wewenang, tanggung jawab, dan pembagian kerja untuk menjalankan program Kesiapsiagaan Krisis Pangan.
Your Correction