Correct Article 21
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Current Text
Program Kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 paling sedikit memuat:
a. organisasi;
b. koordinasi;
c. fasilitas, sarana, dan prasarana;
d. pelatihan dan gladi kedaruratan Krisis Pangan;
e. prosedur penanggulangan;
f. tindakan mitigasi;
g. kegiatan penanggulangan Krisis Pangan; dan
h. pemberian informasi dan instruksi kepada masyarakat.
Your Correction
