Correct Article 17
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Current Text
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) menyampaikan laporan hasil kajian kesiapsiagaan Krisis Pangan kepada Kepala Badan.
(2) Organisasi Perangkat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 menyampaikan laporan hasil kajian Kesiapsiagaan Krisis Pangan tingkat provinsi kepada gubernur dan Kepala Badan.
(3) Organisasi Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 menyampaikan laporan hasil kajian Kesiapsiagaan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota kepada bupati/wali kota, gubernur, dan Kepala Badan.
Your Correction
