Correct Article 16
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Current Text
Kajian Kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dikoordinasikan oleh bupati/wali kota dilaksanakan oleh organisasi Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan dan organisasi Perangkat Daerah kabupaten/kota terkait.
Your Correction
