Correct Article 15
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Current Text
Kajian Kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dikoordinasikan oleh gubernur dan dilaksanakan oleh organisasi Perangkat Daerah provinsi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan dan organisasi Perangkat Daerah provinsi terkait.
Your Correction
