Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kajian Kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dikoordinasikan oleh gubernur dan dilaksanakan oleh organisasi Perangkat Daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan dan organisasi Perangkat Daerah provinsi terkait.
Your Correction