Correct Article 14
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Current Text
(1) Kajian Kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan oleh tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. Badan Pangan Nasional;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
f. lembaga Pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan bencana;
g. lembaga Pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
h. lembaga Pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik;
i. lembaga Pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi; dan
j. akademisi/pakar.
Your Correction
