Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dampak Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan akibat langsung yang timbul dan dirasakan setelah Krisis Pangan terjadi. (2) Dampak Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek: a. sosial; b. ekonomi; dan c. kesehatan.
Your Correction