Correct Article 12
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Current Text
Dinamika harga Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan pergerakan harga Pangan tingkat konsumen harian dan/atau mingguan pada suatu periode tertentu di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Your Correction
