Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dinamika harga Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan pergerakan harga Pangan tingkat konsumen harian dan/atau mingguan pada suatu periode tertentu di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Your Correction