Correct Article 10
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Current Text
(1) Perkiraan Ketersediaan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan penghitungan Ketersediaan Pangan selama periode tertentu.
(2) Penghitungan Ketersediaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketersediaan Pangan tingkat nasional;
b. Ketersediaan Pangan tingkat provinsi; dan
c. ketersediaan Pangan tingkat nasional kabupaten/kota.
(3) Penghitungan Ketersediaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
