Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Evaluasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c untuk menentukan prioritas risiko dan penyusunan program Kesiapsiagaan Krisis Pangan.
Your Correction