Correct Article 9
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Current Text
Evaluasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c untuk menentukan prioritas risiko dan penyusunan program Kesiapsiagaan Krisis Pangan.
Your Correction
