Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b untuk menentukan besaran risiko dan level risiko. (2) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara sistematis dan kolaboratif, menggunakan informasi yang tersedia.
Your Correction