Correct Article 7
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Current Text
(1) Identifikasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengetahui semua risiko yang berpengaruh terhadap kriteria Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
a. kejadian risiko;
b. penyebab risiko; dan
c. dampak risiko.
(2) Kejadian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pernyataan kondisional atas peristiwa/keadaan yang berpotensi menggagalkan, menunda, menghambat, atau tidak mengoptimalkan pencapaian sasaran.
(3) Penyebab risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan peristiwa/keadaan yang menjadi penyebab langsung dari kejadian risiko yang diidentifikasi.
(4) Dampak risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan akibat langsung yang timbul dan dirasakan setelah risiko terjadi.
Your Correction
