Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penentuan kriteria Krisis Pangan dilakukan berdasarkan: a. penurunan Ketersediaan Pangan Pokok bagi sebagian besar masyarakat dalam jangka waktu tertentu; b. lonjakan harga Pangan Pokok dalam jangka waktu tertentu; dan/atau c. penurunan konsumsi Pangan Pokok sebagian besar masyarakat untuk memenuhi Kebutuhan Pangan sesuai norma gizi.
Your Correction