Correct Article 3
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Current Text
Penentuan kriteria Krisis Pangan dilakukan berdasarkan:
a. penurunan Ketersediaan Pangan Pokok bagi sebagian besar masyarakat dalam jangka waktu tertentu;
b. lonjakan harga Pangan Pokok dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
c. penurunan konsumsi Pangan Pokok sebagian besar masyarakat untuk memenuhi Kebutuhan Pangan sesuai norma gizi.
Your Correction
