Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PERBAN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 20 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2024 KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ ARIEF PRASETYO ADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 17 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL JABATAN DAN KELAS JABATAN UNTUK JABATAN MANAJERIAL NO. NAMA JABATAN KELAS JABATAN 1. Kepala Badan Pangan Nasional 2. Sekretaris Utama 16 3. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan 16 4. Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi 16 5. Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan 16 6. Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat 15 7. Kepala Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum 15 8. Kepala Biro Keuangan, Pengadaan, dan Umum 15 9. Inspektur 15 10. Kepala Pusat Data dan Informasi Pangan 15 11. Direktur Ketersediaan Pangan 15 12. Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan 15 13. Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan 15 14. Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan 15 15. Direktur Kewaspadaan Pangan dan Gizi 15 16. Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan 15 17. Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan 15 18. Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan 15 19 Kepala Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan 12 20. Kepala Bagian Rumah Tangga, Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Kearsipan 12 21. Kepala Subbagian Protokol 9 22. Kepala Subbagian Tata Usaha Kepala 9 23. Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama 9 24. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan 9 25. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi 9 26. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan 9 27. Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat 9 28. Kepala Subbagian Tata Usaha Pusat Data dan Informasi Pangan 9 KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIEF PRASETYO ADI LAMPIRAN II PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 17 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL JABATAN DAN KELAS JABATAN UNTUK JABATAN FUNGSIONAL NO. NAMA JABATAN KELAS JABATAN I. Analis Ketahanan Pangan Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama 8 Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda 10 Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya 12 Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama 14 II. Analis Pasar Hasil Pertanian Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Pertama 8 Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Muda 9 Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Madya 11 III. Statistisi Statistisi Ahli Pertama 8 Statistisi Ahli Muda 9 Statistisi Ahli Madya 11 IV. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama 8 Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda 9 Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya 11 V. Analis SDM Aparatur Analis SDM Aparatur Ahli Pertama 8 Analis SDM Aparatur Ahli Muda 10 Analis SDM Aparatur Ahli Madya 12 VI. Pranata SDM Aparatur Pranata SDM Aparatur Terampil 6 Pranata SDM Aparatur Mahir 7 Pranata SDM Aparatur Penyelia 8 VII. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama 8 Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda 10 Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya 12 VIII. Pranata Keuangan APBN Pranata Keuangan APBN Terampil 7 Pranata Keuangan APBN Mahir 8 Pranata Keuangan APBN Penyelia 9 IX. Analis Anggaran Analis Anggaran Ahli Pertama 8 Analis Anggaran Ahli Muda 10 Analis Anggaran Ahli Madya 12 X. Perencana Perencana Ahli Pertama 8 Perencana Ahli Muda 10 Perencana Ahli Madya 12 Perencana Ahli Utama 14 XI. Analis Kebijakan Analis Kebijakan Ahli Pertama 8 Analis Kebijakan Ahli Muda 10 Analis Kebijakan Ahli Madya 12 XII. Pranata Hubungan Masyarakat Pranata Hubungan Masyarakat Terampil 6 Pranata Hubungan Masyarakat Mahir 7 Pranata Hubungan Masyarakat Penyelia 8 Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama 8 Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda 9 Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya 11 XIII. Pustakawan Pustakawan Terampil 6 Pustakawan Mahir 7 Pustakawan Penyelia 8 Pustakawan Ahli Pertama 8 Pustakawan Ahli Muda 9 Pustakawan Ahli Madya 11 XIV. Arsiparis Arsiparis Terampil 6 Arsiparis Mahir 7 Arsiparis Penyelia 8 Arsiparis Ahli Pertama 8 Arsiparis Ahli Muda 9 Arsiparis Ahli Madya 11 Arsiparis Ahli Utama 13 XV. Pranata Komputer Pranata Komputer Ahli Pertama 8 Pranata Komputer Ahli Muda 9 Pranata Komputer Ahli Madya 11 XVI. Perancang Peraturan Perundang-undangan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama 8 Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda 10 Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya 12 XVII. Auditor Auditor Ahli Pertama 8 Auditor Ahli Muda 10 Auditor Ahli Madya 12 Auditor Ahli Utama 14 XVIII. Penata Laksana Barang Penata Laksana Barang Terampil 7 Penata Laksana Barang Mahir 8 Penata Laksana Barang Penyelia 9 XIX. Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Pertama 8 Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Muda 10 Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Madya 12 XX. Dokter Dokter Ahli Pertama 9 Dokter Ahli Muda 10 XXI. Dokter Gigi Dokter Gigi Ahli Muda 10 XXII. Perawat Perawat Ahli Muda 9 XXIII. Terapis Gigi dan Mulut Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama 8 XXIV. Analis Hukum Analis Hukum Ahli Pertama 8 Analis Hukum Ahli Muda 9 Analis Hukum Ahli Madya 11 XXV. Asesor SDM Aparatur Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama 8 Asesor SDM Aparatur Ahli Muda 10 Asesor SDM Aparatur Ahli Madya 12 XXVI. Penerjemah Penerjemah Ahli Pertama 8 KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIEF PRASETYO ADI LAMPIRAN III PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 17 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL JABATAN DAN KELAS JABATAN UNTUK JABATAN PELAKSANA NO. NAMA JABATAN KELAS JABATAN 1. Penata Layanan Operasional 7 2. Penelaah Teknis Kebijakan 7 3. Penata Kelola Hukum dan Perundang-Undangan 7 4. Penata Kelola Pemerintahan 7 5. Penata Keprotokolan 7 6. Pengelola Layanan Operasional 6 7. Pengolah Data dan Informasi 6 8. Pengelola Keprotokolan 6 9. Operator Layanan Operasional 5 10. Pengadministrasi Perkantoran 5 11. Operator Layanan Operasional 3 12. Pengelola Umum Operasional 3 KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIEF PRASETYO ADI
Your Correction