Correct Article 10
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Current Text
(1) Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Badan Pangan Nasional meliputi:
a. penilaian mandiri; dan
b. penjaminan kualitas.
(2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Unit Kerja Eselon I yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Inspektorat.
Your Correction
