Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Badan Pangan Nasional meliputi: a. penilaian mandiri; dan b. penjaminan kualitas. (2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Unit Kerja Eselon I yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (3) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Inspektorat.
Your Correction