Correct Article 6
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Current Text
(1) Hasil Pemantauan atas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan secara tertulis kepada Kepala Badan dan ditembuskan kepada Inspektur.
(2) Hasil Pemantauan atas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali.
Your Correction
