Correct Article 5
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Current Text
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Pemantauan berkelanjutan;
b. Evaluasi terpisah; dan
c. tindak lanjut rekomendasi hasil Audit dan Reviu lainnya, pada Unit Kerja Eselon I masing-masing.
(3) Pemantauan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui:
a. pengelolaan rutin;
b. supervisi;
c. pembandingan;
d. rekonsiliasi; dan
e. tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas.
(4) Evaluasi terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui:
a. penilaian sendiri;
b. Reviu; dan
c. pengujian efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
(5) Tindak lanjut rekomendasi hasil Audit dan Reviu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus segera diselesaikan dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyelesaian rekomendasi hasil Audit dan Reviu lainnya yang ditetapkan.
Your Correction
