Correct Article 4
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Current Text
Penguatan penyelenggaraan SPIP dilakukan melalui Pemantauan dan Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional.
Your Correction
