Correct Article 3
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibentuk satuan tugas SPIP yang terdiri atas:
a. satuan tugas SPIP Badan Pangan Nasional; dan
b. satuan tugas SPIP Unit Kerja Eselon I.
(2) Satuan tugas SPIP Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
(3) Satuan tugas SPIP Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Unit Kerja Eselon I.
Your Correction
