Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada: a. perseorangan; b. Kelompok Masyarakat; c. Lembaga Pemerintah; dan/atau d. Lembaga Nonpemerintah. (2) Penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis.
Your Correction