Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN PANGAN DAN GIZI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan untuk pelaksanaan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi bersumber pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi/ kabupaten/ kota; dan/atau c. pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundangan.
Your Correction