Correct Article 18
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
Current Text
(1) Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf a menyampaikan laporan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi kepada Kepala Badan.
(2) Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b menyampaikan laporan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi provinsi kepada gubernur dan tembusan disampaikan kepada Kepala Badan.
(3) Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c menyampaikan laporan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi kabupaten/kota kepada bupati/walikota dan tembusan disampaikan kepada gubernur dan Kepala Badan.
(4) Laporan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
