Correct Article 15
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
Current Text
(1) Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. Badan Pangan Nasional;
b. Kementerian Pertanian;
c. Kementerian Kesehatan;
d. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
e. Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Your Correction
