Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN PANGAN DAN GIZI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dalam bentuk: a. peta; b. tabel; c. gambar; dan d. narasi. (2) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. situasi Pangan dan Gizi wilayah; dan b. rekomendasi kebijakan di bidang Pangan dan Gizi. (3) Situasi Pangan dan Gizi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digambarkan dengan menggunakan pola warna sebagai berikut: a. warna hijau menggambarkan status aman; b. warna kuning menggambarkan status waspada; c. warna merah menggambarkan status rentan.
Your Correction