Correct Article 12
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
Current Text
(1) Penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dalam bentuk:
a. peta;
b. tabel;
c. gambar; dan
d. narasi.
(2) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. situasi Pangan dan Gizi wilayah; dan
b. rekomendasi kebijakan di bidang Pangan dan Gizi.
(3) Situasi Pangan dan Gizi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digambarkan dengan menggunakan pola warna sebagai berikut:
a. warna hijau menggambarkan status aman;
b. warna kuning menggambarkan status waspada;
c. warna merah menggambarkan status rentan.
Your Correction
