Correct Article 5
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
Current Text
Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi paling sedikit meliputi aspek:
a. ketersediaan Pangan;
b. keterjangkauan Pangan; dan
c. pemanfaatan Pangan.
Your Correction
