Correct Article 4
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
Current Text
(1) Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi yang dilaksanakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional.
(2) Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi yang melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Pangan.
(3) Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Pangan.
Your Correction
