Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN PANGAN DAN GIZI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi yang dilaksanakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional. (2) Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi yang melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Pangan. (3) Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Pangan.
Your Correction