Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN PANGAN DAN GIZI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi dilaksanakan oleh: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah provinsi; dan c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction