Correct Article 4
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Residu Pestisida dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan
Current Text
(1) Kepala Badan, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Batas Maksimal Residu Pestisida dalam Pangan Segar asal tumbuhan di peredaran.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan keamanan Pangan Segar.
Your Correction
